Raperda RTRW Way Kanan Dinilai Sesuai Aturan Hukum
- 14 Sep 2026 10:19 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046. Hasil pembahasan menyatakan materi muatan Raperda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Frisman Yudi Harnata, mengatakan pembahasan dilakukan untuk memastikan substansi Raperda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum.
"Hasil pembahasan menjadi dasar untuk melanjutkan proses penyusunan Raperda RTRW. Tahapan berikutnya adalah harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat," ujarnya, Senin, 14 September 2026.
Menurutnya, Raperda RTRW Kabupaten Way Kanan 2026-2046 selanjutnya akan memasuki tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terdapat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dia menilai, harmonisasi menjadi salah satu tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah. Tahap ini juga bertujuan memastikan materi Raperda memiliki keselarasan dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.
Dia mengatakan pembahasan Raperda dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar penyusunan RTRW. Dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu landasan dalam pengaturan tata ruang wilayah Kabupaten Way Kanan.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus mendorong agar proses penyusunan Raperda berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan. Setiap tahapan dilakukan untuk menghasilkan regulasi tata ruang yang memiliki kepastian hukum.
Raperda RTRW 2026-2046 diharapkan dapat segera melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah setelah proses harmonisasi. Regulasi tersebut nantinya menjadi pedoman dalam penataan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Way Kanan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....