Cegah Karhutla, Warga Way Kanan Diminta Tak Bakar Lahan
- 13 Sep 2026 11:28 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Satbinmas Polres Way Kanan melakukan sosialisasi tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan juga bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satbinmas menyampaikan pembinaan hukum kepada masyarakat, khususnya para pengelola lahan, mengenai bahaya serta dampak yang dapat ditimbulkan akibat pembukaan maupun perluasan lahan dengan cara membakar.
Kasatbinmas Polres Way Kanan, AKP Sundoro, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tumbuh kesadaran untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla.
Sundoro juga menyatakan pembukaan atau perluasan lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran udara, terganggunya aktivitas masyarakat hingga membahayakan kesehatan dan keselamatan warga.
“Melalui sosialisasi ini kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla, karena dampaknya dapat merugikan kita semua,” ujarnya, Minggu, 13 September 2026.
Dengan adanya edukasi dan pembinaan secara berkelanjutan, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga upaya pencegahan Karhutla dapat dilakukan secara bersama-sama demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat dan nyaman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....