Kapolsek Bumi Agung Tegaskan Larangan Membakar Lahan

  • 05 Sep 2026 19:13 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Polsek Bumi Agung bersama unsur Forkopimcam memperkuat sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun perkebunan.

Imbauan tersebut disampaikan Kapolsek Bumi Agung Ipda Indra Setia Budi dalam sosialisasi pencegahan Karhutla yang berlangsung di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Sabtu, 5 September 2026.

Sosialisasi ini menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi Karhutla di wilayah hukum Polsek Bumi Agung.

Kapolsek mengingatkan seluruh masyarakat, baik pemilik kebun, petani maupun warga yang memiliki sampah di sekitar lahan, agar tidak menggunakan cara membakar sebagai metode membersihkan lahan atau perkebunan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran di lahan ataupun perkebunan. Mengingat saat ini musim kemarau berkepanjangan, pembakaran dapat dengan mudah memicu kebakaran yang meluas ke kebun maupun lahan lainnya,” kata Ipda Indra Setia Budi.

Kapolsek meminta masyarakat benar-benar memperhatikan imbauan tersebut. Menurutnya, api yang awalnya dianggap kecil dapat dengan cepat merambat akibat kondisi lahan yang kering, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.

Selain itu, Kapolsek menyampaikan larangan pembakaran lahan bukan sekadar imbauan, tetapi terdapat ketentuan hukum yang mengatur dan ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum.

“Apabila ditemukan ada yang sengaja melakukan pembakaran di lahan atau di kebun, ada aturan dan undang-undang yang mengatur. Karena itu, masyarakat harus memahami bahwa perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 3 sampai 10 tahun,” jelasnya.

Kapolsek juga meminta para Kepala Kampung, aparatur kampung, ketua RT dan Linmas untuk aktif melakukan pengawasan serta deteksi dini di wilayah masing-masing.

Apabila ditemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian maupun aparat setempat agar dapat segera ditangani.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....