Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara

  • 03 Sep 2026 12:14 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Way Kanan, Kamis, 3 September 2026.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Way Kanan Dewi Purnawarti, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani sepanjang Februari hingga Agustus 2026.

Dari 47 perkara tersebut, kasus narkotika menjadi perkara terbanyak dengan 28 perkara. Sementara 19 perkara lainnya terdiri atas 15 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), tiga perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), serta satu perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

“Adapun barang bukti yang kami musnahkan hari ini terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 68,278 gram, 10 butir ekstasi, sembilan bilah senjata tajam, serta 56 jenis barang bukti lainnya,” kata Dewi.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti benar-benar hancur, tidak memiliki nilai guna, serta tidak dapat dimanfaatkan atau disalahgunakan kembali.

Dewi menyatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Way Kanan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berharap kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan kepastian hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....