Pemkab Way Kanan Proses Usulan Perizinan Investasi di Kawasan Industrial Estate

  • 01 Sep 2026 12:20 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Way Kanan telah memproses seluruh berkas yang didisposisikan terkait rencana pembangunan Way Kanan Industrial Estate.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Way Kanan, Nuryadin, mengatakan kawasan industri tersebut direncanakan berlokasi di Kecamatan Way Tuba. Lokasinya mencakup Kampung Bukit Gemuruh dan Kampung Bukit Harapan.

Menurutnya, pemrosesan berkas dilakukan sebagai bagian dari tahapan persiapan pengembangan kawasan industri. DPMPTSP memastikan dokumen yang berkaitan dengan rencana tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Dia menyatakan, pemerintah daerah akan memberikan kemudahan dalam proses perizinan bagi investor yang berminat berinvestasi di kawasan tersebut.

“Kami akan memberikan kemudahan perizinan bagi investor yang ingin berinvestasi, selama seluruh persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terpenuhi,” ujar Nuryadin, Selasa, 1 September 2026.

Kemudahan perizinan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi calon investor. Selain itu, proses perizinan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Dirinya berharap Way Kanan Industrial Estate dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Provinsi Lampung. "Keberadaan kawasan tersebut juga diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Dia menambahkan, pengembangan kawasan industri diharapkan mampu mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di Way Kanan. "Selain membuka peluang investasi, kawasan tersebut diharapkan turut mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," kata dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....