Pemkab Way Kanan Bahas Regulasi Perubahan APBD 2026

  • 01 Sep 2026 12:17 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan tersebut digelar di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum Setdakab Way Kanan dan difokuskan pada penelaahan materi muatan kedua rancangan peraturan tersebut.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Frisman Yudi Harnata, mengatakan materi muatan dalam kedua rancangan telah dibahas secara menyeluruh.

“Dalam rapat dilakukan pembahasan terhadap materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Frisman, Selasa, 1 September 2026.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan, materi muatan dalam kedua rancangan peraturan tersebut dinilai telah sesuai. Selanjutnya, pembahasan akan difokuskan pada aspek angka-angka dalam APBD.

Menurutnya, angka-angka dalam APBD masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemrakarsa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian substansi anggaran dalam rancangan peraturan.

Dia menyatakan pembahasan rancangan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi daerah terkait pengelolaan APBD. Pemerintah Kabupaten Way Kanan selanjutnya akan menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai tahapan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....