Kejari Way Kanan Buka Pengaduan Aliran Mencurigakan
- 30 Agt 2026 21:04 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Kejaksaan Negeri Way Kanan membuka jalur pengaduan bagi masyarakat terkait aliran mencurigakan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Jumat, 28 Agustus 2026.
Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Way Kanan, Syech Julian Hartawan, mengatakan masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui sejumlah jalur resmi. Pelaporan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan bersama.
“Masyarakat dapat melapor langsung ke kantor Kejaksaan Negeri setempat atau Kejaksaan Agung,” ujar Syech Julian Hartawan.
Menurut Syech, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui saluran komunikasi resmi yang tersedia. Kejaksaan menyediakan website dan nomor telepon pengaduan untuk memudahkan proses pelaporan.
Ia mengimbau masyarakat menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi aliran yang dinilai mencurigakan. Informasi tersebut dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan penelusuran sesuai ketentuan.
Jika aliran tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, masyarakat dapat berkoordinasi dengan aparat terkait. Koordinasi diperlukan agar potensi gangguan dapat ditangani secara tepat.
Selain aparat keamanan, lembaga terkait dapat turut membantu apabila ditemukan persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Penanganan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Syech berharap masyarakat turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Pelaporan melalui jalur resmi dinilai dapat membantu mencegah munculnya konflik sosial.
“Pengawasan bersama diperlukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi konflik di tengah masyarakat,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....