Jaksa Jelaskan Pengertian KUHP Nasional kepada Masyarakat
- 30 Agt 2026 20:56 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan — Kejaksaan Negeri Way Kanan menjelaskan pengertian KUHP Nasional kepada masyarakat. Penjelasan ini menjadi bagian dari edukasi hukum mengenai pembaruan hukum pidana Indonesia.
Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, M. Ilyas Baidowi, mengatakan KUHP Nasional merupakan aturan utama terkait hukum pidana. Aturan tersebut mencakup tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta jenis dan pemidanaan.
“Secara sederhana, KUHP Nasional adalah aturan utama yang mengatur mengenai tindak pidana,” ujar Ilyas, Kamis, 27 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, KUHP Nasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kehadirannya merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana Indonesia.
Menurut Ilyas, Indonesia sebelumnya menggunakan KUHP yang berasal dari sistem hukum pidana peninggalan kolonial. Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang dilakukannya pembaruan hukum pidana nasional.
“Dengan KUHP Nasional, Indonesia memiliki hukum pidana nasional,” katanya.
Ilyas menambahkan, KUHP Nasional disusun berdasarkan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. Penyusunannya juga berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan adanya KUHP Nasional, masyarakat diharapkan memahami perubahan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat mengetahui dasar hukum yang berlaku secara nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....