Masyarakat Way Kanan Bisa Akses Informasi Melalui PPID

  • 26 Agt 2026 20:58 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Masyarakat Kabupaten Way Kanan dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui PPID Kabupaten Way Kanan. Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfosandi Way Kanan, M. Azmi Masruri, mengatakan permohonan dapat dilakukan langsung maupun elektronik.

“Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi kepada PPID dengan datang langsung atau melalui website resmi,” ujar Azmi, Senin, 24 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan sesuai jenis pemohon. Persyaratan tersebut meliputi KTP perorangan, KTP pimpinan organisasi, serta akta notaris atau SK organisasi.

Selanjutnya, petugas data dan informasi memproses permohonan berdasarkan SOP PPID Kabupaten Way Kanan. Pemohon akan menerima jawaban paling lama sepuluh hari kerja sejak permohonan diterima.

“Kalau berkas tidak lengkap, PPID akan meminta kelengkapan data kepada pemohon,” katanya. Permintaan kelengkapan data tersebut disampaikan paling lama tiga hari kerja.

Azmi menambahkan, PPID dapat memperpanjang waktu pemberian jawaban apabila informasi belum dikuasai atau didokumentasikan. Perpanjangan diberikan paling lama tujuh hari kerja sejak batas waktu pemberitahuan tertulis.

“Jika pemohon puas dengan jawaban, pelayanan informasi publik dinyatakan selesai,” ucapnya. Namun, pemohon yang tidak puas dapat mengajukan keberatan sesuai mekanisme pelayanan informasi publik.

Dengan mekanisme tersebut, PPID Kabupaten Way Kanan berupaya memastikan masyarakat memperoleh informasi publik secara tertib. Proses pelayanan dilakukan berdasarkan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....