BPOM Temukan 14 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

  • 24 Agt 2026 18:42 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Tulang Bawang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang pada pengawasan triwulan II 2026. Temuan tersebut menjadi pengingat masyarakat untuk lebih cermat memilih dan menggunakan produk kosmetik yang beredar.

Kepala Subbagian Tata Usaha Balai POM di Tulang Bawang, Erwin Hidayat, mengatakan informasi mengenai produk kosmetik tersebut telah disampaikan BPOM melalui siaran pers nomor HM.01.2.1.07.26.192 tanggal 13 Juli 2026. Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut untuk mengetahui produk yang mengandung bahan berbahaya maupun bahan yang dilarang.

Menurut Erwin, penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang dapat menimbulkan risiko kesehatan. Risiko tersebut semakin perlu diperhatikan apabila produk digunakan secara terus-menerus atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan kosmetik yang menawarkan hasil secara instan. Konsumen juga diminta mewaspadai produk dengan harga tidak wajar maupun kosmetik yang tidak mencantumkan informasi dan legalitas secara jelas.

“Mari menjadi konsumen cerdas, pilih kosmetik yang aman, legal dan berkualitas, pastikan Cek Klik sebelum membeli,” kata Erwin, Senin, 24 Agustus 2026.

Ia mengajak masyarakat menerapkan prinsip Cek Klik, yakni mengecek Kemasan, Label, Izin Edar, dan tanggal Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan kosmetik. Kemasan juga harus dipastikan dalam kondisi baik serta informasi produk tercantum dengan jelas.

"Masyarakat dapat mengecek legalitas dan keamanan produk melalui aplikasi BPOM Mobile serta laman resmi Cek BPOM. Informasi mengenai kosmetik yang ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang atau berbahaya juga dapat dilihat melalui laman Public Warning BPOM," katanya.

Dia menyatakan BPOM terus melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik, termasuk penindakan terhadap produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan tidak membeli, menggunakan, maupun mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....