Polres Way Kanan Cek Dugaan Tambang Batu Ilegal
- 20 Agt 2026 04:50 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Polres Way Kanan melakukan pengecekan terhadap dugaan aktivitas pertambangan batu tanpa izin di Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pengecekan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Way Kanan sebagai tindak lanjut informasi mengenai aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian masyarakat.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto mengatakan pengecekan dilakukan untuk memperoleh fakta dan data terkait aktivitas di lokasi.
"Pengecekan lapangan ini kami lakukan sebagai langkah awal untuk memperoleh fakta dan data secara objektif. Kami tidak mengabaikan informasi sekecil apa pun dari masyarakat," ungkap Iptu Riswanto.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan tiga titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan batu. Ketiga lokasi tersebut masing-masing dikaitkan dengan pengelola berinisial H, P, dan C.
Namun, kepolisian belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kondisi di lapangan serta dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
"Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perizinan, fakta di lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kasatreskrim.
Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Way Kanan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemilik maupun pengelola lokasi untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan juga akan mencakup legalitas kegiatan penggalian batu di kawasan Bukit Gemuruh untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan dan peraturan pertambangan yang berlaku.
Polres Way Kanan mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kepolisian memastikan penanganan informasi tersebut dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan fakta, ketentuan hukum, dan asas praduga tak bersalah.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....