Raperbup Bantuan Nuwa Swadaya Dibahas Pemkab Way Kanan
- 12 Agt 2026 15:09 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Bantuan Stimulan Nuwa Swadaya. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian materi rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan pembahasan dilakukan untuk memastikan materi muatan dalam Rancangan Peraturan Bupati memiliki kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi. Salah satu acuan yang menjadi perhatian adalah Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.
"Pembahasan difokuskan pada materi muatan Rancangan Peraturan Bupati agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah," ujar Aris Supriyanto, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dari hasil pembahasan, ditemukan sejumlah materi dalam rancangan tersebut yang masih belum sesuai dengan ketentuan Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026. Karena itu, rancangan perlu diperbaiki dan disesuaikan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Dia menjelaskan, penyesuaian tersebut diperlukan agar pelaksanaan Bantuan Stimulan Nuwa Swadaya memiliki dasar hukum yang jelas. "Selain itu, regulasi yang disusun diharapkan dapat berjalan selaras dengan ketentuan pemerintah pusat," jelasnya.
Hasil perbaikan Rancangan Peraturan Bupati selanjutnya akan dikembalikan kepada Bagian Hukum. Dokumen tersebut akan kembali dibahas untuk memastikan seluruh materi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perbaikan rancangan ditargetkan disampaikan kembali kepada Bagian Hukum paling lambat Rabu, 19 Agustus 2026. "Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan," katanya.
Dirinya berharap proses penyusunan regulasi Bantuan Stimulan Nuwa Swadaya dapat berjalan sesuai ketentuan. Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjadi landasan pelaksanaan program secara tertib, tepat sasaran, dan memiliki kepastian hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....