Manajemen Talenta ASN Way Kanan Tunggu Evaluasi BKN
- 12 Agt 2026 07:50 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan mematangkan penerapan Manajemen Talenta ASN sebagai bagian dari upaya memperkuat penempatan pejabat berdasarkan kompetensi, kinerja, potensi, dan rekam jejak.
Setelah pelaksanaan Assessment Pro ASN 2026, proses manajemen talenta di lingkungan Pemkab Way Kanan kini memasuki tahap evaluasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Way Kanan, Andika Saputra, mengatakan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah telah dilakukan. Saat ini, Pemkab Way Kanan menunggu hasil evaluasi BKN sebelum melanjutkan proses pengisian jabatan.
“Semua proses telah dilakukan dan saat ini tinggal menunggu evaluasi dari BKN Pusat, baru kita menyiapkan pelantikan,” ujar Andika, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurutnya, evaluasi BKN diperlukan untuk memastikan proses pengelolaan dan pengisian jabatan ASN sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
“Evaluasi BKN ini mengedepankan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan untuk ASN yang akan menduduki jabatan,” kata dia.
Pelaksanaan Assessment Pro ASN 2026 telah melibatkan ratusan pejabat administrator dan pengawas sebagai bagian dari proses pemetaan talenta.
Hasil asesmen nantinya dapat menjadi bagian dari profil ASN dalam sistem kepegawaian nasional dan dapat diakses melalui layanan SIASN sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Namun, hasil asesmen tidak berarti setiap peserta otomatis akan menduduki jabatan tertentu. Manajemen Talenta menghubungkan pemetaan kompetensi, kinerja, potensi, kebutuhan organisasi, jabatan target, dan rencana suksesi.
Karena itu, pengisian jabatan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta hasil evaluasi dan persetujuan sesuai mekanisme manajemen talenta.
Pemkab Way Kanan menerapkan Manajemen Talenta untuk memperkuat sistem merit dalam pengelolaan ASN. Sistem tersebut diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih objektif dalam pengembangan karier dan pengisian jabatan.
Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN Instansi Pemerintah, instansi yang menerapkan manajemen talenta harus melalui mekanisme penilaian kesiapan oleh BKN.
Untuk pengisian jabatan melalui manajemen talenta, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga mengajukan usulan kepada Kepala BKN dengan ketentuan yang berlaku, termasuk jabatan target dan calon suksesor.
Penerapan sistem tersebut tidak hanya ditujukan untuk menentukan pejabat yang akan dilantik, tetapi juga membangun peta talenta ASN sebagai dasar pengembangan karier dan penyiapan calon pemimpin birokrasi.
Saat ini, Pemkab Way Kanan masih menunggu hasil evaluasi BKN. Jika seluruh persyaratan dan tahapan dinyatakan sesuai, proses pengisian jabatan dapat dilanjutkan berdasarkan mekanisme Manajemen Talenta ASN.
Penerapan sistem ini diharapkan dapat memperkuat birokrasi yang profesional dengan menempatkan ASN berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi sesuai kebutuhan organisasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....