Polsek Way Tuba Bekuk Dua Pemuda Pelaku Pencurian Kabel
- 11 Agt 2026 11:42 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung mengagalkan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kabel tembaga di Pabrik Batu Putri Kembar Berjaya, Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian, yakni berinisial AW (37) dan GF (22). Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan adanya pergerakan mencurigakan serta dugaan pencurian di area pabrik batu tersebut.
"Menindaklanjuti laporan warga, personel URC (Unit Reaksi Cepat) Polsek Way Tuba langsung bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya memergoki dan meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan," katanya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 3 (tiga) karung berisi kabel tembaga curian sepanjang 80 meter, sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam yang digunakan pelaku, 1 (satu) buah tang potong dan 2 (dua) buah obeng yang disimpan di dalam tas pelaku.
Akibat kejadian tersebut, pihak korban atas nama Jauhari mewakili Pabrik Batu Putri Kembar Berjaya memperkirakan kerugian material mencapai Rp 25 juta rupiah.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Tuba guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....