Kejari Way Kanan Gelar Dialog Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan
- 11 Agt 2026 07:09 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama DPD LDII Kabupaten Way Kanan menggelar Sosialisasi dan Dialog Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat atau PAKEM. Kegiatan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Way Kanan, Senin, 10 Agustus 2026, dan bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menjaga kerukunan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, mengatakan pelaksanaan fungsi PAKEM merupakan bagian dari tugas Kejaksaan Republik Indonesia. Fungsi tersebut mencakup pengawasan, pencegahan, deteksi dini, serta koordinasi terhadap perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.
"PAKEM merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam melakukan pengawasan, pencegahan, deteksi dini, serta koordinasi terhadap perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat," ujar Mahmuddin.
Dia menjelaskan kebebasan beragama dan berkepercayaan merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Namun, pelaksanaannya tetap harus menghormati ketentuan hukum, menjaga ketertiban umum, serta menghormati hak dan kebebasan masyarakat lainnya.
Mahmuddin juga memaparkan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang meliputi bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, serta bidang intelijen. Khusus bidang intelijen, Kejaksaan memiliki fungsi dalam kegiatan intelijen penegakan hukum, pencegahan dan deteksi dini, serta pengamanan kebijakan penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan, Ichsan Azwar, mengatakan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan membutuhkan sinergi seluruh pihak. Tidak hanya Kejaksaan, tetapi juga organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat secara umum.
"Pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan bukan hanya menjadi tanggung jawab Kejaksaan, melainkan membutuhkan kerja sama dan kolaborasi seluruh pihak," kata Ichsan Azwar.
Menurutnya, sinergi dengan organisasi kemasyarakatan keagamaan, termasuk DPD LDII Kabupaten Way Kanan, penting untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi juga diperlukan dalam memperkuat moderasi beragama, menjaga toleransi antarumat beragama, serta mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
Ichsan menambahkan, melalui dialog dan komunikasi yang terbuka, potensi permasalahan dapat dideteksi lebih awal dan ditangani secara tepat. Kegiatan tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....