Kejari Way Kanan Lelang 7 Kendaraan, Cek Harga dan Caranya
- 10 Agt 2026 14:48 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Kejaksaan Negeri Way Kanan membuka Lelang Serentak dengan menawarkan tujuh kendaraan melalui platform resmi pemerintah, lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditetapkan Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 14.10 WIB.
Kepala Kejaksaan negeri Way Kanan, melalui Kasi Pengelolaan Aset dan Pemusnahan Barang Bukti, Dwi Purnama Wati, mengatakan lelang tersebut merupakan bagian dari kegiatan Lelang Serentak yang diselenggarakan seluruh satuan kerja Kejaksaan. Kejaksaan Negeri Way Kanan mengikuti kegiatan tersebut dengan menawarkan tujuh produk secara online.
“Masyarakat yang berminat masih memiliki kesempatan untuk mengikuti lelang dan mendapatkan barang dengan harga terbaik. Penawaran dilakukan melalui lelang.go.id sampai batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Dwi Purnama Wati, Senin, 10 Agustus 2026.
Tujuh kendaraan yang dilelang beserta nilai limit dan uang jaminannya yakni:
- Yamaha Mio: nilai limit Rp1.253.000, uang jaminan Rp62.650.
- Honda Beat Hijau Army: nilai limit Rp8.675.000, uang jaminan Rp4.337.500.
- Yamaha Jupiter MX: nilai limit Rp6.866.000, uang jaminan Rp343.000.
- Honda Revo: nilai limit Rp4.968.000, uang jaminan Rp234.000.
- Honda Supra X: nilai limit Rp1.241.000, uang jaminan Rp620.500.
- Daihatsu Sigra: nilai limit Rp27.382.000, uang jaminan Rp13.691.000.
- Toyota Agya: nilai limit Rp26.772.000, uang jaminan Rp13.386.000.
Seluruh objek lelang berada di Kabupaten Way Kanan. Kegiatan lelang berlangsung pada 10–14 Agustus 2026, dengan batas akhir penawaran pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 14.10 WIB sesuai waktu server.
Cara Ikut Lelang
Calon peserta harus terlebih dahulu membuat akun di lelang.go.id dengan mengisi data diri, mengunggah foto KTP, dan melengkapi data rekening bank.
Setelah akun terdaftar, peserta dapat mencari objek yang diminati, memilih menu “Ikut Lelang”, mengonfirmasi data, serta menyetujui syarat dan ketentuan.
Peserta kemudian membayar uang jaminan melalui Virtual Account yang diberikan. Setelah pembayaran terverifikasi, penawaran dapat dilakukan melalui halaman lot lelang.
Pemenang wajib melunasi sisa pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan. Barang selanjutnya dapat diambil sesuai prosedur yang berlaku di KPKNL.
“Tempat pelaksanaan lelang tercatat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro, Jalan A.H. Nasution Nomor 116, Kota Metro. Informasi pelaksanaan lelang dapat diperoleh melalui lelang.go.id, sedangkan masyarakat juga dapat menghubungi layanan WhatsApp 0895-2422-1524 untuk informasi lebih lanjut,” ucap Dwi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....