Marak Kabel WiFi Ilegal Numpang di Tiang PLN, Keselamatan Warga Way Kanan Terancam
- 08 Agt 2026 13:34 WIB
- Waykanan
RRI.Way Kanan - Warga di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diresahkan oleh maraknya pemasangan kabel jaringan internet (WiFi) yang menumpang di tiang listrik milik PT PLN (Persero). Pemasangan ilegal ini dinilai semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena tidak mengindahkan standar keamanan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah kabel fiber optik terlihat dipasang secara serampangan dengan cara dililitkan langsung pada isolator tiang listrik. Lebih parahnya lagi, di beberapa titik, kabel-kabel WiFi tersebut dibentangkan sangat dekat bahkan nyaris bersentuhan dengan jaringan listrik tegangan menengah.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya korsleting listrik, ancaman kebakaran, hingga risiko sengatan listrik yang fatal. Risiko ini tidak hanya mengancam warga yang melintas, tetapi juga membahayakan petugas PLN saat melakukan pemeliharaan jaringan kelistrikan.
Azhari Ardian, salah seorang warga setempat, menyampaikan keluhannya. Ia menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya sangat membutuhkan akses internet dan tidak menolak kehadiran provider WiFi, asalkan dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Kami tidak menolak adanya internet, justru masyarakat sangat membutuhkannya. Tapi pemasangannya harus tertib dan sesuai aturan. Jangan hanya demi mengejar keuntungan, keselamatan warga malah dikorbankan," ujar Azhari, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Azhari juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan dan pihak PLN untuk segera turun tangan. "Kami meminta adanya regulasi yang jelas, misalnya penerapan sistem satu jalur kabel bersama, serta pengawasan yang lebih ketat dari PLN dan Pemkab," kata dia.
Menanggapi fenomena tersebut, Supervisor Teknik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blambangan Umpu, UP3 Kotabumi, Unit Induk Distribusi Lampung, Asril Irawan, angkat bicara. Dia menyatakan pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk memasang kabel internet pada infrastruktur listrik milik PLN.
"Terkait jalur kabel WiFi yang menumpang di tiang atau infrastruktur PT PLN (Persero), itu tidak memiliki izin resmi alias ilegal," jelas Asril.
Asril menjelaskan para provider internet seharusnya membangun infrastruktur secara mandiri. "Seharusnya pihak provider WiFi membangun jalur tiang atau fasilitas kabel sendiri. Infrastruktur PLN hanya dapat dilalui oleh kabel dan jaringan milik PLN yang dikhususkan untuk menyalurkan tenaga listrik kepada pelanggan," ucapnya.
Menurutnya, pemanfaatan infrastruktur PLN tanpa izin resmi merupakan sebuah pelanggaran aturan. Selain itu, praktik ini sangat berpotensi mengganggu keandalan distribusi listrik masyarakat serta merusak estetika lingkungan sekitar. Pihak PLN berharap ada tindakan tegas untuk menertibkan kabel-kabel ilegal tersebut demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....