ternyata, Akta Kelahiran Itu Ada 4 Jenis
- 16 Agt 2026 19:08 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID,Way Kanan:Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran di Indonesia terbagi menjadi 4 jenis yang disesuaikan dengan status hukum orang tua maupun kondisi asal-usul anak. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menerbitkan model-model ini demi menjamin bahwa setiap anak—apa pun latar belakangnya—tetap memiliki hak hukum dan identitas resmi yang sah sejak lahir.
Dikutip dari laman BKKBN Selama ini, sebagian besar dari kita mengira bahwa semua lembaran akta kelahiran itu sama saja. Padahal, negara membaginya menjadi beberapa jenis dokumen kependudukan yang spesifik.
- Kondisi: Diterbitkan untuk anak yang lahir dari pasangan suami istri yang pernikahannya sah secara agama dan telah tercatat resmi oleh negara (memiliki Buku Nikah dari KUA atau Akta Perkawinan dari Dukcapil).
- Keterangan Dokumen: Di dalam akta, nama ayah dan ibu akan dicantumkan secara penuh dan jelas sebagai pasangan suami istri yang sah.
- Keterangan Dokumen: Nama ayah dan ibu tetap tercantum, namun akta memuat frasa bahwa perkawinan orang tua belum tercatat sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Keterangan Dokumen: Hanya nama ibu kandung yang dicantumkan sebagai orang tua dalam dokumen ini.
- Keterangan Dokumen: Diterbitkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pengasuh/lembaga sosial, tanpa mencantumkan nama orang tua.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....