ternyata, Akta Kelahiran Itu Ada 4 Jenis

  • 16 Agt 2026 19:08 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID,Way Kanan:Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran di Indonesia terbagi menjadi 4 jenis yang disesuaikan dengan status hukum orang tua maupun kondisi asal-usul anak. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menerbitkan model-model ini demi menjamin bahwa setiap anak—apa pun latar belakangnya—tetap memiliki hak hukum dan identitas resmi yang sah sejak lahir.

Dikutip dari laman BKKBN Selama ini, sebagian besar dari kita mengira bahwa semua lembaran akta kelahiran itu sama saja. Padahal, negara membaginya menjadi beberapa jenis dokumen kependudukan yang spesifik.

Berdasarkan regulasi resmi, berikut adalah 4 jenis akta kelahiran yang wajib Anda ketahui:
1. Akta Kelahiran Anak Ibu dan Ayah (Perkawinan Sah)
Ini adalah jenis akta kelahiran yang paling umum dijumpai di masyarakat.
  • Kondisi: Diterbitkan untuk anak yang lahir dari pasangan suami istri yang pernikahannya sah secara agama dan telah tercatat resmi oleh negara (memiliki Buku Nikah dari KUA atau Akta Perkawinan dari Dukcapil).
  • Keterangan Dokumen: Di dalam akta, nama ayah dan ibu akan dicantumkan secara penuh dan jelas sebagai pasangan suami istri yang sah.
2. Akta Kelahiran dengan Tambahan Frasa "Belum Tercatat"
Solusi bagi anak yang orang tuanya menikah secara agama (seperti nikah siri/belum tercatat negara), namun sudah dalam satu Kartu Keluarga (KK).
  • Keterangan Dokumen: Nama ayah dan ibu tetap tercantum, namun akta memuat frasa bahwa perkawinan orang tua belum tercatat sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu (Luar Kawin)
Negara tetap menjamin hak sipil bagi anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat atau tidak dapat membuktikan status suami-istri.
  • Keterangan Dokumen: Hanya nama ibu kandung yang dicantumkan sebagai orang tua dalam dokumen ini.
4. Akta Kelahiran Anak Temuan (Asal-Usul Tidak Diketahui)
Perlindungan hukum bagi anak terlantar atau bayi yang dibuang, di mana identitas orang tua tidak diketahui.
  • Keterangan Dokumen: Diterbitkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pengasuh/lembaga sosial, tanpa mencantumkan nama orang tua.
Mengapa Mengetahui Hal Ini Penting?
Memahami jenis-jenis akta memudahkan pengurusan administrasi kependudukan. Perlu diingat, apa pun jenisnya, kekuatan hukumnya setara untuk mengakses layanan publik seperti sekolah atau paspor.
google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....