Disnakertrans Way Kanan Pastikan Penyelesaian Perselisihan Sesuai Aturan

  • 06 Agt 2026 07:47 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan memastikan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan secara transparan. Setiap proses penyelesaian antara pekerja dan perusahaan mengacu pada aturan serta perundang-undangan yang berlaku, Rabu, 5Agustus 2026.

Kepala Disnakertrans Way Kanan, Rofiki, mengatakan aturan menjadi dasar utama dalam setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Menurutnya, dinas tidak dapat mengambil langkah yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang pasti kita harus berdasarkan dengan aturan dan perundangan yang berlaku. Kita tidak bisa lepas dari undang-undang yang berlaku,” ujar Rofiki.

Rofiki menegaskan, seluruh jajaran Disnakertrans harus memperhatikan regulasi dalam setiap tahapan penyelesaian perselisihan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keputusan yang diambil tetap objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengingatkan jajarannya agar tidak mengabaikan aturan ketika menentukan kebijakan maupun keputusan terkait hubungan industrial. Menurutnya, regulasi harus menjadi pedoman dalam menangani persoalan antara pekerja dan perusahaan.

“Saya selalu mengingatkan kepada teman-teman bahwa setiap langkah, setiap kebijakan, keputusan kita Disnakertrans, jangan lupakan peraturan,” katanya. Ia menambahkan, seluruh ketentuan mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah harus diperhatikan.

Rofiki berharap penerapan aturan secara konsisten dapat memberikan kepastian dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Way Kanan. Dengan demikian, kepentingan pekerja maupun perusahaan dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....