DPRD Way Kanan Matangkan Raperda Pesantren

  • 29 Jul 2026 04:46 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dan Lembaga Keagamaan. Pembahasan dilakukan melalui audiensi bersama Kementerian Agama (Kemenag) serta 43 pimpinan pondok pesantren (ponpes) se-Kabupaten Way Kanan di ruang rapat DPRD, Selasa, 28 Juli 2026.

Audiensi dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Way Kanan, H. Romli, didampingi anggota Bapemperda dan perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.

Romli mengatakan Raperda tersebut disusun sebagai payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam memberikan pembinaan dan dukungan kepada pondok pesantren secara berkelanjutan.

"Jika disahkan menjadi Peraturan Daerah, Pemkab Way Kanan akan memiliki legalitas yang jelas untuk mengalokasikan program bantuan ke pesantren melalui APBD. Tentunya, ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dalam forum tersebut, Bapemperda juga menyerap berbagai masukan dan aspirasi dari para pengasuh pesantren. Pembahasan difokuskan pada lima bentuk dukungan pemerintah, yakni bantuan pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana, bantuan operasional dan perlengkapan pendidikan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan program pemberdayaan ekonomi pesantren, serta pembinaan kegiatan keagamaan.

Menurut Romli, pondok pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda sehingga perlu mendapat dukungan melalui regulasi yang jelas.

"Pesantren telah terbukti melahirkan generasi yang berakhlak, mandiri, dan cinta tanah air. Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkan regulasi yang memberikan ruang tumbuh dan dukungan yang jelas bagi pesantren," katanya.

Ia menegaskan Bapemperda berkomitmen mengawal pembahasan hingga Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah yang implementatif dan sesuai dengan kebutuhan pesantren.

Melalui sinergi antara DPRD, Kementerian Agama, dan para pengasuh pondok pesantren, Raperda ini diharapkan dapat segera rampung sehingga menjadi dasar hukum dalam memperkuat peran pesantren sebagai mitra pemerintah dalam membangun sumber daya manusia yang religius dan berkarakter di Kabupaten Way Kanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....