Kemenag Dukung Raperda Pondok Pesantren Way Kanan
- 27 Jul 2026 16:20 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan mendukung pembahasan Raperda Pondok Pesantren, Senin, 27 Juli 2026. Dukungan disampaikan dalam rapat yang digelar DPRD Kabupaten Way Kanan.
Kepala Seksi PAPKI Kemenag Way Kanan, Ismail Fahmi, mewakili Kepala Kantor Kemenag Way Kanan. Rapat dihadiri Bapemperda DPRD serta pendiri dan pengurus pondok pesantren se-Way Kanan.
Forum tersebut membahas masukan terhadap penyusunan Raperda Pondok Pesantren. Regulasi itu diharapkan menjadi landasan penguatan dan pengembangan pesantren di daerah.
“Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan menyambut baik langkah DPRD yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ini merupakan bentuk sinergi yang sangat positif,” kata Ismail Fahmi.
Menurut Ismail, regulasi tersebut diharapkan memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ia menilai keberadaan perda akan mendukung kemajuan pesantren di Kabupaten Way Kanan.
“Kami berharap regulasi ini mampu menjadi penguat bagi pesantren menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Ismail juga berharap pembahasan Raperda segera dituntaskan hingga tahap implementasi. Menurutnya, regulasi itu perlu didukung Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan.
“Dengan regulasi yang kuat dan berkelanjutan, pesantren di Kabupaten Way Kanan akan semakin berkembang,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....