Raperbup Pakaian Dinas ASN di Way Kanan Masih Disempurnakan
- 27 Jul 2026 14:54 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum, Senin, 27 Juli 2026. Rapat tersebut merupakan bagian dari proses harmonisasi dan penyempurnaan produk hukum daerah.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan pembahasan dilakukan untuk memastikan substansi Ranperbup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pembahasan juga mengakomodasi masukan dari perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, tim melakukan pencermatan terhadap substansi dan materi muatan Ranperbup tentang Pakaian Dinas ASN. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian norma dengan regulasi yang lebih tinggi serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Berdasarkan hasil pembahasan, materi muatan dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara masih perlu dilakukan penyempurnaan karena belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun usulan dari perangkat daerah," kata Aris.
Dia menjelaskan, penyempurnaan diperlukan agar Ranperbup memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif. Dengan demikian, ketentuan mengenai pakaian dinas ASN nantinya dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Melalui pembahasan ini, diharapkan Ranperbup tentang Pakaian Dinas ASN dapat segera disempurnakan. Regulasi ini nantinya dinilai mampu memberikan kepastian hukum serta menjadi pedoman bagi ASN dalam penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....