KSP Izinkan Petani Register 44 Way Kanan Panen Tebu

  • 24 Jul 2026 09:39 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan solusi bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) Register 44 di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Petani kini diperbolehkan memanen tebu untuk mencegah gagal panen dan kerugian ekonomi akibat sanksi administratif yang menimpa mitra mereka, PT Inhutani V.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Panen Tebu di Ruang Rapat Utama Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas surat keluhan KTH Register 44 pada 19 Juli 2026 dan audiensi perwakilan petani dengan KSP sehari setelahnya.

Ketua Kelompok Tani Tebu Register 44, Edison, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang telah membuka kembali akses panen bagi para petani.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto, atas keputusan berharga ini. Keputusan ini sangat berarti bagi kami para petani, sehingga kami akhirnya bisa melaksanakan pemanenan tebu," ujar Edison, Jumat, 24 Juli 2026.

Edison juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman serta sejumlah instansi yang turut mendukung penyelesaian persoalan tersebut.

"Ucapan terima kasih juga kami tujukan kepada instansi terkait, mulai dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Gubernur Lampung, Kementerian Kehutanan, serta PT Inhutani V beserta Perhutani," tambahnya.

Ia mengatakan, aktivitas panen tebu di kawasan Register 44 resmi dimulai pada Jumat, 24 Juli 2026. Keputusan tersebut diharapkan dapat mengurangi kerugian petani sekaligus menjaga produktivitas tebu di wilayah tersebut.

Sebelumnya, ribuan petani yang tergabung dalam 61 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Register 44 meminta pemerintah memberikan diskresi agar panen dapat kembali dilakukan. Aktivitas panen sempat terhenti sejak 12 Juni 2026 setelah Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Inhutani V sebagai mitra pengelola kawasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....