Kampung Kalipapan Terbanyak Usulkan Pembaruan DTSEN di Way Kanan
- 23 Jul 2026 16:18 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Kampung Kalipapan menjadi wilayah dengan jumlah usulan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terbanyak di Kabupaten Way Kanan pada periode Juli 2026. Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, kampung tersebut mencatat 50 usulan pembaruan data.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, Edi Supriyanto, mengatakan pembaruan DTSEN merupakan upaya memastikan data sosial ekonomi masyarakat tetap akurat dan sesuai kondisi terkini. Menurutnya, data yang valid menjadi dasar penting dalam penyaluran berbagai program perlindungan sosial agar tepat sasaran.
Setelah Kampung Kalipapan, jumlah usulan terbanyak berasal dari Kampung Lebak Peniangan sebanyak 44 usulan, disusul Kelurahan Pasar Banjit 35 usulan, Kampung Umpu Kencana 34 usulan, dan Kampung Banjar Baru 26 usulan.
Sementara itu, Kampung Suka Negeri mencatat 21 usulan, Kampung Bali Sadhar Utara 19 usulan, Kampung Umpu Bhakti 18 usulan, Kampung Negeri Bumi Putera 15 usulan, serta Kampung Sukadana 14 usulan.
Dia menjelaskan, pembaruan DTSEN tidak terlepas dari peran operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat desa dan kelurahan.
Operator bertugas mengumpulkan, memasukkan, memperbarui, serta mengusulkan perubahan data kesejahteraan sosial masyarakat berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Selain melakukan pendataan, operator SIKS-NG juga melaksanakan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial melalui musyawarah desa atau kelurahan maupun Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar pengusulan penerima baru, perubahan data keluarga penerima manfaat, maupun pembaruan DTSEN yang kemudian diverifikasi kembali oleh pemerintah daerah sebelum disahkan.
Dia menjelaskan, usulan bantuan sosial dan pembaruan DTSEN dapat diajukan setiap hari melalui aplikasi SIKS-NG Desa/Kelurahan, aplikasi pengisian data kabupaten/kota, maupun aplikasi Cek Bansos.
Namun, proses pengesahan usulan dilakukan setiap bulan dengan batas akhir pada tanggal 18 sebelum diverifikasi oleh pemerintah daerah dan diteruskan ke Kementerian Sosial.
Dia juga mengingatkan bahwa perubahan status kesejahteraan atau turun desil tidak dapat dilakukan secara otomatis. Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya berubah harus mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan, kemudian menjalani survei lapangan, verifikasi, dan validasi oleh pemerintah hingga data ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
“Bantuan sosial diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil satu hingga desil empat, dan penerima BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) diprioritaskan pada desil satu hingga desil lima. Karena itu, keakuratan data hasil pendataan dan verifikasi menjadi faktor utama agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang berhak,” katanya, Kamis, 23 Juli 2026.
Dia berharap pemerintah kampung bersama operator SIKS-NG terus aktif melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala.
Dengan demikian, setiap perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat segera diakomodasi dalam DTSEN dan menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan sasaran berbagai program perlindungan sosial secara tepat sasaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....