DPR RI Dorong SP3 Kasus Pengecer Pertalite di Way Kanan
- 23 Jul 2026 11:40 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Komisi III DPR RI mendorong penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Hartono, suami Supiah, pengecer Pertalite yang menjadi tersangka dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Rekomendasi tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berlangsung sekitar dua jam dengan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait perkara tersebut. Komisi III menilai penegakan hukum harus mengedepankan rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III mendorong penyidik mempertimbangkan penghentian perkara, karena kasus tersebut dinilai tidak sepatutnya berujung pada kriminalisasi masyarakat kecil. "Kami mendorong keadilan substantif. Jangan sampai masyarakat kecil dikriminalisasi dalam kasus yang tidak sepadan," ujarnya.
Meski demikian, Komisi III menegaskan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. Keputusan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 tetap menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Hartono dan Supiah, Resmen Khadafi, mengatakan persoalan tersebut perlu diselesaikan dengan mempertimbangkan kondisi geografis Way Kanan. Menurutnya, sebagian besar dari 227 kampung di Way Kanan belum memiliki SPBU sehingga masyarakat masih bergantung pada pedagang BBM eceran.
Dia menyebut kebutuhan bahan bakar masyarakat Way Kanan sangat besar untuk menunjang aktivitas sehari-hari, sementara akses menuju SPBU terbatas. "Kalau satu rumah satu motor, kita membutuhkan kurang lebih 134 ribu liter per hari untuk orang ke sekolah dan ke kebun. Tapi tidak ada Pertamina di Way Kanan selain yang ada di Jalan Lintas Tengah," katanya.
Ia menambahkan, warga di sejumlah wilayah bahkan harus menempuh perjalanan hingga 40 kilometer dengan waktu sekitar empat jam untuk mencapai SPBU akibat kondisi jalan yang kurang baik. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan banyak warga memilih membuka usaha penjualan BBM eceran.
Sebelumnya, Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyimpan dan memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin. Hartono diamankan aparat bersama barang bukti berupa puluhan jerigen BBM bersubsidi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....