Panen Tebu Register 44 Terhenti, Petani Mengadu ke Istana
- 22 Jul 2026 04:58 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Ribuan petani tebu yang tergabung dalam 61 Kelompok Tani Hutan di kawasan Register 44, Kabupaten Way Kanan, meminta pemerintah segera memberikan diskresi agar aktivitas panen dapat kembali dilakukan. Permintaan itu disampaikan setelah panen terhenti sejak 12 Juni 2026 akibat sanksi administratif Kementerian Kehutanan terhadap mitra mereka, Inhutani V.
Perwakilan petani bahkan mendatangi Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.
Ketua Forum Kelompok Tani Register 44, Edison, mengatakan pihaknya mendapat respons positif dari KSP yang telah memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Inhutani V, Perhutani, dan Kementerian Kehutanan.
"Alhamdulillah, kami mendapatkan respons yang sangat positif dari KSP. Dua hari yang lalu, pihak KSP juga telah mengundang instansi terkait, termasuk Inhutani V, Perhutani, dan Kementerian Kehutanan, untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini agar petani bisa kembali memanen," kata Edison, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Edison, penghentian panen berdampak langsung terhadap sekitar 1.200 kepala keluarga. Dari total 6.800 hektare lahan tebu yang dikelola, sekitar 4.500 hektare tanaman siap panen masih belum dapat dipanen.
Ia mengkhawatirkan keterlambatan panen akan menurunkan kualitas rendemen tebu, bahkan berpotensi menyebabkan gagal panen. Kondisi tersebut semakin mendesak karena pabrik penerima, PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), dijadwalkan menutup musim giling pada September 2026.
Selain kerugian petani, penghentian panen juga berdampak pada ribuan pekerja yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
"Dampak sosialnya sangat terasa. Kurang lebih ada 3.000 tenaga kerja harian mulai dari tenaga tebang, kuli angkut, hingga sopir mobil yang kini menganggur dan kehilangan mata pencaharian," jelasnya.
Edison berharap pemerintah segera mengambil langkah melalui pemberian diskresi agar panen dapat kembali berjalan. Menurutnya, keputusan tersebut penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar sekaligus menjaga mata pencaharian ribuan keluarga di Kabupaten Way Kanan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....