Kejari Way Kanan Tegaskan Pemanggilan Instansi via WhatsApp Sesuai SOP

  • 20 Jul 2026 19:56 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan memberikan hak jawab untuk merespons pemberitaan yang menyebutkan bahwa pemanggilan sejumlah pihak sekolah, puskesmas, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui aplikasi WhatsApp memicu keresahan dan mempertanyakan kepastian hukum.

Kejari Way Kanan, Mahmudin melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Way Kanan, Ichsan Azwar, mengatakan mekanisme komunikasi tersebut bukanlah suatu bentuk pelanggaran, melainkan bagian dari koordinasi awal yang sah dan sepenuhnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pihak Kejari membenarkan mereka telah melakukan komunikasi awal kepada sejumlah sekolah dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) via WhatsApp.

Namun, langkah ini diambil demi efisiensi waktu dan memastikan pihak-pihak yang dipanggil mengetahui secara cepat perihal adanya Laporan Pengaduan masyarakat dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Pemanggilan tersebut sudah sesuai dan sejalan dengan SOP yang berlaku. Pemanggilan dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan keterangan yang dilakukan secara tertutup, terkait dengan adanya laporan pengaduan tersebut," jelas Ichsan Azwar, Senin, 20 Juli 2026.

Dia memastikan setiap tindakan yang diambil dalam penanganan laporan masyarakat selalu berlandaskan pada tugas dan fungsi kejaksaan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kegiatan pengumpulan data dan keterangan ini dilaksanakan dengan dasar hukum yang kuat, di antaranya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Peraturan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia.

Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum.

Dia menyatakan komitmen institusinya yang senantiasa menjunjung tinggi asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Kejaksaan juga memberikan imbauan kepada publik dan aparatur pemerintahan agar tetap tenang dan bijak dalam merespons isu yang beredar.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi. Kami juga berharap semua pihak dapat mendukung penuh upaya penegakan hukum yang tujuannya tidak lain adalah untuk kebaikan bersama," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....