Pengangkatan Perangkat Kampung Kini Wajib Kantongi Rekomendasi Bupati

  • 21 Jul 2026 08:25 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Pemerintah menerapkan mekanisme baru dalam pengangkatan perangkat kampung melalui regulasi pelaksana Undang-Undang Desa. Salah satu perubahan utama mewajibkan proses penjaringan perangkat kampung memperoleh rekomendasi kepala daerah sebelum dilakukan pengangkatan.

Kepala Bidang Fasilitasi Keuangan dan Aset Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Way Kanan, Rendy Trigada, mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang belum mengatur kewajiban memperoleh rekomendasi kepala daerah dalam proses pengangkatan perangkat kampung. Perubahan ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan kampung.

"Proses penjaringan perangkat kampung kini wajib memperoleh rekomendasi kepala daerah sesuai ketentuan dalam regulasi terbaru," ujar Rendy Trigada, Selasa, 21 Juli 2026.

Selain mengatur mekanisme pengangkatan perangkat kampung, regulasi baru juga memuat perubahan masa jabatan kepala kampung dan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK). Masa jabatan yang sebelumnya enam tahun kini menjadi delapan tahun sesuai ketentuan terbaru.

Dia menjelaskan pemerintah daerah akan menyesuaikan pelaksanaan regulasi tersebut dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi juga akan dilakukan agar pemerintah kampung memahami perubahan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Diharapkan regulasi baru dapat menciptakan proses pengangkatan perangkat kampung yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....