Disnakertrans Way Kanan Perkuat Advokasi Hak Pekerja
- 09 Jul 2026 16:42 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus memperkuat perlindungan hak pekerja melalui layanan advokasi dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Upaya tersebut dilakukan agar setiap pekerja memperoleh hak normatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Way Kanan, Sri Marleni, mengatakan pemerintah menyediakan berbagai layanan bagi pekerja. Layanan itu dapat dimanfaatkan ketika terjadi dugaan pelanggaran hak oleh perusahaan.
Menurut Sri, bentuk pendampingan meliputi konsultasi, mediasi perselisihan hubungan industrial, serta pendampingan administrasi. Pemerintah juga menjalin koordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian permasalahan.
“Kami menyediakan layanan konsultasi, mediasi perselisihan hubungan industrial, pendampingan administrasi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait agar hak pekerja dapat dipenuhi,” ujar Sri Marleni, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia menjelaskan setiap pengaduan akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Pendekatan tersebut mengedepankan penyelesaian secara adil bagi pekerja maupun perusahaan.
Sri menambahkan seluruh layanan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses penyelesaian memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Regulasi itu menjadi pedoman penyelesaian sengketa antara pekerja dan pemberi kerja.
Melalui layanan tersebut, Disnakertrans Way Kanan berharap perlindungan hak pekerja semakin optimal. Kehadiran pemerintah juga diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....