Perusahaan Penghalang Informasi BPJS Terancam Sanksi Tegas

  • 09 Jul 2026 16:42 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Perusahaan yang terbukti membatasi keterbukaan informasi kepesertaan BPJS maupun hak normatif pekerja terancam dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan perusahaan, Rabu, 8 Juli 2026.

Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan, Sri Marleni, mengatakan penegakan aturan bertujuan melindungi hak pekerja. Pemerintah juga mendorong perusahaan menjalankan kewajiban secara transparan.

“Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” kata Sri Marleni. "Sanksi tersebut diterapkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku."

Menurutnya, pelanggaran yang memenuhi unsur pidana juga dapat diproses melalui jalur hukum. Ketentuan itu mengacu pada peraturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Jika melanggar secara pidana, perusahaan dapat dikenai hukuman penjara atau denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujarnya. "Penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera."

Sri Marleni menegaskan keterbukaan informasi mengenai kepesertaan BPJS merupakan bagian dari pemenuhan hak pekerja. Perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada seluruh tenaga kerja.

Ia mengimbau pekerja segera melapor kepada instansi berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran hak normatif. Langkah tersebut penting agar penyelesaian dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....