Pemkab Way Kanan Tetapkan Perbup Terpadu Organisasi Perangkat Daerah
- 09 Jul 2026 12:59 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Regulasi ini menghimpun pengaturan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam satu peraturan sebagai bagian dari penyederhanaan regulasi.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan Perbup Nomor 11 Tahun 2026 menggantikan pengaturan yang sebelumnya tersebar dalam 33 peraturan bupati. Menurutnya, penyatuan tersebut menjadi langkah reformasi regulasi untuk menciptakan sistem hukum daerah yang lebih efektif dan efisien.
Dia menjelaskan Perbup Nomor 11 Tahun 2026 memuat 505 pasal dalam 290 halaman. "Regulasi ini menjadi sejarah baru dalam pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Way Kanan karena seluruh ketentuan mengenai OPD kini diatur dalam satu peraturan," kata dia, Kamis, 9 Juli 2026.
Dia menilai penyederhanaan regulasi diperlukan untuk menghindari obesitas regulasi yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan. Langkah tersebut juga bertujuan menciptakan keselarasan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam produk hukum daerah.
"Peraturan Bupati ini merupakan upaya reformasi regulasi agar lebih sederhana, proporsional, dan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelas Aris Supriyanto.
Menurutnya, keberadaan Perbup Nomor 11 Tahun 2026 akan memberikan kepastian terhadap kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh OPD dalam menjalankan tugasnya.
Dia berharap penerapan Perbup Nomor 11 Tahun 2026 dapat meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan. Selain itu, regulasi terpadu tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....