Bagian Hukum Way Kanan Bahas Penerjemahan Perda Kawasan tanpa Rokok
- 08 Jul 2026 13:49 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah mengikuti pembahasan penerjemahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan yang digelar secara daring itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas publikasi dan aksesibilitas produk hukum daerah.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Proses penerjemahan dilakukan sebagai bagian dari publikasi dan penyebarluasan peraturan daerah ke dalam bahasa asing.
Kepala Subdirektorat Penerjemahan, Nofitri Anna Maria Simandjuntak, mengatakan rapat membahas substansi Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok secara menyeluruh. Langkah itu dilakukan untuk memastikan hasil penerjemahan memiliki kesesuaian makna dengan naskah asli.
"Dalam pembahasan, istilah-istilah hukum maupun teknis dikaji secara cermat agar terjemahan yang dihasilkan akurat, mudah dipahami, dan sesuai dengan kaidah penerjemahan peraturan perundang-undangan," ujar Nofitri.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan keikutsertaan pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas dokumentasi produk hukum. Menurutnya, penerjemahan perda menjadi langkah penting untuk memperluas akses informasi hukum.
"Melalui kegiatan ini, kami mendukung upaya peningkatan kualitas dokumentasi, publikasi, dan aksesibilitas produk hukum daerah sehingga dapat memberikan informasi hukum yang lebih luas kepada masyarakat maupun para pemangku kepentingan," kata Aris, Rabu, 8 Juli 2026.
Dia menjelaskan tersedianya dokumen hukum dalam bahasa asing juga diharapkan dapat mendukung transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola dokumentasi hukum yang lebih modern dan mudah diakses.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....