Regulasi Baru Perkuat Mekanisme Pengangkatan Perangkat Kampung
- 08 Jul 2026 08:32 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Pemerintah memperbarui regulasi terkait pemerintahan desa melalui aturan pelaksana terbaru. Perubahan tersebut menjadi acuan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung.
Kepala Bidang Fasilitasi Keuangan Dan Aset Kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Rendy Trigada, mengatakan regulasi terbaru mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Aturan itu telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Menurutnya, ketentuan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa secara lebih rinci.
“Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 menjadi aturan pelaksanaan Undang-Undang Desa. Di dalamnya terdapat sejumlah perubahan penting,” kata Rendy, Selasa, 7 Juli 2026.
Ia menjelaskan salah satu perubahan menyangkut masa jabatan kepala kampung. Masa jabatan yang sebelumnya enam tahun kini menjadi delapan tahun, termasuk anggota BPK.
Selain itu, mekanisme pengangkatan perangkat kampung juga mengalami perubahan. Proses penjaringan kini wajib memperoleh rekomendasi dari kepala daerah.
“Setelah proses penjaringan selesai, pengangkatan perangkat kampung juga harus mendapatkan rekomendasi kepala daerah,” ujarnya.
Rendy menambahkan ketentuan tersebut belum diatur dalam regulasi sebelumnya. Aturan baru diharapkan menciptakan proses pengangkatan perangkat kampung yang lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....