Kejari Way Kanan Pastikan Pengembalian Barang Bukti Berjalan Transparan

  • 02 Jul 2026 10:38 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Kejaksaan Negeri Way Kanan menyatakan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak dilakukan tanpa dipungut biaya. Layanan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Dwi Purnama Wati, mengatakan Jaksa memiliki kewenangan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Karena itu, setiap amar putusan terkait barang bukti wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pengembalian barang bukti dilakukan kepada pihak yang berhak sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan prosesnya tidak dipungut biaya," kata Dwi Purnama Wati, Kamis, 2 Juli 2026.

Dia menjelaskan, sebelum barang bukti diserahkan, Tim PAPBB terlebih dahulu melakukan verifikasi identitas dan kepemilikan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. "Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang diserahkan kepada pihak yang sah/berhak sesuai dengan Putusan Pengadilan," jelasnya.

Selain mengembalikan barang bukti, Kejaksaan Negeri Way Kanan juga melaksanakan eksekusi terhadap barang yang diputus dirampas untuk negara. "Barang tersebut akan dilelang melalui mekanisme yang berlaku atau dimusnahkan apabila membahayakan maupun tidak memiliki nilai ekonomis," ujarnya.

Menurutnya, seluruh proses pengelolaan barang bukti dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus pelayanan prima kepada masyarakat.

Dia berharap masyarakat memahami bahwa pengembalian barang bukti merupakan hak yang diberikan berdasarkan putusan pengadilan.

"Masyarakat juga diimbau segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Way Kanan apabila telah menerima pemberitahuan pengambilan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....