Pemkam Kotaway Siapkan Distribusi SPPT PBB kepada Wajib Pajak

  • 22 Jun 2026 13:15 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Pemerintah Kampung Kotaway, Kecamatan Kasui, mulai melakukan persiapan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh wajib pajak menerima informasi kewajiban perpajakan tepat waktu.

Kepala Kampung Kotaway, Nuardi, mengatakan SPPT PBB merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah daerah. Dokumen tersebut berisi informasi mengenai besaran pajak bumi dan bangunan yang wajib dibayarkan oleh pemilik objek pajak dalam satu tahun pajak.

Menurutnya, distribusi SPPT PBB menjadi tahapan penting dalam administrasi perpajakan daerah. Melalui dokumen tersebut, masyarakat dapat mengetahui jumlah pajak yang harus dilunasi sebelum jatuh tempo.

Nuardi menjelaskan SPPT PBB juga berfungsi sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penagihan pajak. Selain itu, dokumen tersebut menjadi bukti bahwa tanah dan bangunan milik wajib pajak telah tercatat dalam sistem administrasi perpajakan.

“SPPT PBB diterbitkan untuk memberitahukan kepada wajib pajak mengenai besarnya jumlah pajak terutang yang wajib dibayarkan atas tanah dan bangunan dalam satu tahun pajak,” ujarnya, Senin, 22 Juni 2026.

Dia mengimbau masyarakat yang menerima SPPT PBB untuk segera memeriksa data yang tercantum dalam dokumen tersebut. "Jika terdapat kekeliruan, wajib pajak dapat segera berkoordinasi dengan pemerintah kampung atau instansi terkait," ujarnya.

Melalui distribusi SPPT PBB yang tepat sasaran, pemerintah kampung berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat. "Penerimaan pajak daerah yang optimal diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....