Pemkab Way Kanan Bahas Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
- 18 Jun 2026 14:30 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus memperkuat upaya perlindungan lahan pertanian melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi tersebut disiapkan untuk mencegah alih fungsi lahan yang dapat mengancam ketahanan pangan daerah.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan pembahasan Raperda ini merupakan langkah untuk memperkuat landasan hukum dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
"Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam menjaga keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sehingga mampu mendukung ketahanan pangan daerah," ujarnya, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting mengingat meningkatnya tekanan terhadap lahan pertanian akibat perkembangan berbagai sektor pembangunan. Melalui perlindungan hukum yang jelas, lahan pertanian produktif diharapkan tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya pangan secara berkelanjutan.
Dia menjelaskan Raperda ini juga diarahkan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian dalam jangka panjang sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani. "Dengan demikian, sektor pertanian dapat terus berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat," jelasnya.
Dia menambahkan hasil pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranperda memasuki tahapan selanjutnya. Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap regulasi tersebut nantinya mampu menjadi instrumen penting dalam menjaga ketahanan pangan serta mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....