Ramsai Salurkan BLT Dana Desa untuk 17 KPM Selama Enam Bulan
- 18 Jun 2026 10:15 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Pemerintah Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2026 kepada 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Rabu, 17 Juni 2026. Besaran bantuan maksimal Rp.300 ribu perbulan, sedangkan lama penyaluran disesuaikan kemampuan keuangan desa, sehingga dapat di berikan selama tiga, enam, atau hingga 12 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kampung Ramsai, Hendrik Purnama Resma, mengatakan jumlah penerima tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Pengurangan dilakukan menyesuaikan regulasi dan kemampuan keuangan desa.
“Tahun ini penerima BLT Dana Desa sebanyak 17 KPM. Jumlahnya berkurang dibandingkan tahun lalu karena menyesuaikan aturan dan kemampuan desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan penetapan penerima dilakukan melalui proses verifikasi bersama Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), RT, dan kepala dusun. Prioritas diberikan kepada warga dengan penyakit kronis, perempuan kepala keluarga, serta masyarakat yang masuk kategori desil satu.
Menurut Hendrik, penyaluran bantuan mengikuti ketentuan pemerintah dengan skema pencairan setiap tiga bulan. Besaran maupun lama pemberian bantuan disesuaikan dengan kemampuan anggaran desa dan regulasi yang berlaku.
“Penyaluran tetap mengikuti regulasi. Nilai bantuan maksimal Rp300 ribu per bulan dan waktunya disesuaikan kemampuan desa,” katanya.
Ia berharap bantuan tersebut dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung perekonomian keluarga. Salah satunya dengan membeli bibit tanaman atau ternak yang dapat memberikan manfaat berkelanjutan.
Hendrik menegaskan BLT Dana Desa merupakan bantuan sementara, bukan penghasilan tetap. Karena itu, pemerintah kampung terus mengedukasi masyarakat agar bantuan dipandang sebagai stimulus untuk bangkit secara ekonomi.
“Bantuan ini bukan gaji, melainkan stimulus agar masyarakat bisa lebih mandiri dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya,” ucapnya.
Ia juga mengakui masih terdapat keterbatasan dalam pelayanan pemerintah kampung. Meski demikian, seluruh keputusan penetapan penerima telah melalui musyawarah dan diharapkan dapat diterima oleh masyarakat secara bijaksana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....