DPMPTSP Way Kanan Serap Aspirasi Soal Regulasi Perizinan

  • 11 Jun 2026 00:11 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Way Kanan menggelar Forum Konsultasi Publik di aula dinas setempat, Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan menyerap masukan untuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non-Perizinan.

Kepala DPMPTSP Way Kanan, Nuryadin Ali Mustofa, mengatakan forum tersebut menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk menghimpun aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan sebelum regulasi ditetapkan.

"Forum konsultasi publik ini adalah wadah bagi kami untuk menerima masukan dan saran dalam proses pembuatan Perbup pendelegasian kewenangan perizinan kepada DPMPTSP," ujar Nuryadin.

Dalam forum tersebut, sejumlah isu mengemuka, di antaranya regulasi perizinan praktik tukang gigi dan ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).

Menanggapi hal itu, Nuryadin menegaskan pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut bersama instansi teknis terkait agar kebijakan yang dihasilkan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terkait masukan yang menarik ini, kami akan coba mendalaminya kembali sesuai dengan aturan yang ada. Kami perlu mengkaji apakah ruang untuk melakukan inovasi itu terbuka, atau justru berisiko menabrak aturan hukum. Oleh karena itu, kami akan segera mengadakan pertemuan khusus dengan dinas-dinas terkait untuk membahas hal ini lebih lanjut," jelasnya.

Dia menambahkan, DPMPTSP berkomitmen terus mendorong kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

"Pada prinsipnya, segala bentuk terobosan yang memudahkan pelayanan kepada masyarakat pasti akan kami lakukan. Akan tetapi, jika inovasi itu menabrak atau bertentangan dengan regulasi yang ada di atasnya, tentu tidak akan kami laksanakan," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....