Kejari Way Kanan Setor Rp100 Juta Denda Korupsi SPAM Pakuan Ratu ke Kas Negara
- 09 Jun 2026 20:08 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan mengeksekusi pembayaran denda sebesar Rp100 juta dari dua terpidana kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pakuan Ratu I Tahun Anggaran 2016.
Uang denda tersebut telah disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Selasa, 9 Juni 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Way Kanan, Ichsan Azwar, mengatakan pembayaran denda dilakukan oleh kuasa hukum dua terpidana, yakni Zainal Abidin (ZA) dan Eko Kuncoro (EK), di Kantor Kejari Way Kanan.
Menurut Ichsan, eksekusi denda merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk dan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk tertanggal 20 Mei 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan putusan tersebut, masing-masing terpidana diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, sehingga total yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp100 juta,” ujarnya.
Dia menyatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Way Kanan dalam menegakkan hukum sekaligus mengoptimalkan pemulihan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.
“Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada hukuman badan, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara dapat berjalan maksimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Ichsan.
Kejari Way Kanan menegaskan akan terus mengawal penyelesaian perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....