Bulog Lampung Utara Pantau Harga dan Stok Beras di Pasar Sentral

  • 07 Jun 2026 15:04 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Lampung Utara - Perum Bulog Kantor Cabang Lampung Utara melakukan monitoring ketersediaan dan harga beras di Pasar Sentral Kotabumi, Minggu 7 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pasokan beras tetap tersedia dan harga di pasaran tetap stabil.

Monitoring dilakukan di Pasar Sentral Kotabumi yang menjadi salah satu lokus Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP). Pengawasan ini juga bertujuan mengantisipasi potensi gejolak harga serta menjaga stabilitas pangan di masyarakat.

Pemimpin Bulog Kantor Cabang Lampung Utara, Gusdi Prasmana, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan harga beras di tingkat pedagang masih relatif stabil. Selain itu, ketersediaan stok beras di pasar juga terpantau dalam kondisi aman.

“Berdasarkan hasil monitoring yang kami lakukan di Pasar Sentral Kotabumi, harga beras terpantau stabil dan stok beras juga dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Gusdi Prasmana.

Dia menjelaskan Bulog terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pangan pokok. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di wilayah Lampung Utara.

Menurutnya, ketersediaan stok beras yang mencukupi menjadi faktor penting dalam menjaga kestabilan harga di pasaran. Dengan pasokan yang aman, masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga ketahanan pangan. Sinergitas ini diharapkan mampu mengantisipasi berbagai potensi gangguan distribusi maupun pasokan,” katanya.

Selain melakukan monitoring harga beras, Bulog Lampung Utara juga telah mendistribusikan minyak goreng merek Minyakita kepada mitra Bulog di sejumlah pasar rakyat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.

Dia menyatakan pedagang yang memperoleh pasokan Minyakita dari Bulog wajib menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Apabila ditemukan penjualan di atas HET, maka pedagang tersebut dipastikan bukan bagian dari jaringan pengecer atau tidak memperoleh pasokan langsung dari Bulog.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....