Pemkab Way Kanan Bahas Raperda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah
- 06 Jun 2026 08:34 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum. Pembahasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan kegiatan ini bertujuan menyelaraskan dan menyempurnakan materi muatan dalam Raperda RTRW. Langkah tersebut diperlukan agar substansi aturan yang disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, proses harmonisasi menjadi tahapan penting sebelum rancangan peraturan dibahas lebih lanjut bersama perangkat daerah terkait. Dengan demikian, setiap materi yang diatur dapat memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses harmonisasi dan penyempurnaan materi muatan Raperda RTRW sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama perangkat daerah terkait,” ujarnya, Sabtu, 6 Juni 2026.
Dia menjelaskan Raperda RTRW memiliki peran strategis dalam mengatur arah pemanfaatan ruang di Kabupaten Way Kanan. Regulasi tersebut juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dia berharap Raperda RTRW yang disusun dapat memberikan kepastian hukum dalam penataan ruang di Kabupaten Way Kanan. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan yang terarah, tertib, dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....