Karantina Lampung Amankan Ratusan Burung tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

  • 06 Jun 2026 08:13 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Bandarlampung – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung mengamankan 172 ekor burung yang dilalulintaskan tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Bakauheni, Jumat, 5 Juni 2026 dini hari. Satwa tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang melintas.

Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk yang diduga mengangkut satwa liar. Pemeriksaan kemudian dilakukan secara menyeluruh terhadap kendaraan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam keranjang plastik berisi burung yang diletakkan di atas kabin kendaraan serta lima kardus di dalam kabin pengemudi. Total terdapat 172 ekor burung yang terdiri atas kepodang, poksay mandarin, srigunting kelabu, jalak kebo, dan ciblek.

Dia menegaskan pengawasan lalu lintas hewan merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan hayati Indonesia. Menurutnya, prosedur karantina wajib dipenuhi untuk memastikan kesehatan hewan serta mencegah penyebaran hama dan penyakit.

“Temuan ini menunjukkan masih adanya praktik pengiriman satwa yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal, prosedur karantina menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan kesehatan hewan dan mencegah penyebaran hama maupun penyakit,” kata Donni, Sabtu, 6 Juni 2026.

Penanggung Jawab Satpel Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, menjelaskan seluruh satwa yang diamankan tidak dilengkapi dokumen karantina. Selain itu, pengiriman tersebut juga tidak pernah dilaporkan kepada petugas karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut, pengemudi mengaku burung-burung tersebut diangkut dari Palembang dan akan diturunkan setelah keluar Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mereka juga mengaku baru pertama kali mengangkut satwa tersebut dengan imbalan sebesar Rp400 ribu.

“Seluruh satwa diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina serta tidak pernah dilaporkan kepada Petugas Karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku. Modus penggunaan pengemudi sebagai kurir kerap dimanfaatkan pelaku utama untuk menghindari pengawasan,” katanya.

Dia menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan karantina dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Saat ini seluruh satwa, pengemudi, dan kendaraan pengangkut masih diamankan di Kantor Satpel Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....