Bagian Hukum Way Kanan Bahas Raperbup Insentif Fiskal
- 29 Mei 2026 08:18 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan menggelar rapat internal Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait tata cara pemberian insentif fiskal. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum setempat.
Rapat digelar untuk menyamakan pemahaman serta membahas langkah teknis penyusunan mekanisme pemberian insentif fiskal. Pembahasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan penyusunan Raperbup perlu dilakukan secara matang agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif. Menurutnya, regulasi tersebut nantinya menjadi pedoman dalam pemberian insentif fiskal di daerah.
“Tujuan kegiatan ini untuk menyamakan pemahaman serta membahas langkah-langkah teknis dalam penyusunan mekanisme pemberian insentif fiskal,” ujar Aris, Jumat, 29 Mei 2026.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas berbagai aspek administratif dan yuridis. Pembahasan dilakukan guna memastikan kebijakan yang disusun memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai aturan.
Selain itu, lanjutnya, mekanisme pemberian insentif fiskal juga diharapkan dapat berjalan tertib dan transparan. Pemerintah daerah menilai ketepatan sasaran menjadi salah satu hal penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dia menambahkan koordinasi antarbagian diperlukan agar penyusunan Ranperbup dapat selesai sesuai target. Dengan demikian, regulasi yang disusun dapat segera diterapkan secara optimal.
Dia berharap proses penyusunan Raperbup dapat berjalan lebih efektif. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum regulasi ditetapkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....