Samsat Way Kanan Beri Toleransi Pembayaran Pajak Selama Momen Libur Idul Adha
- 25 Mei 2026 11:35 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Way Kanan melakukan penyesuaian jadwal pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala UPTD Samsat Way Kanan, Bayu Susanto, mengatakan pelayanan tatap muka di kantor Samsat akan diliburkan selama dua hari, yakni pada 27 dan 28 Mei 2026.
“Penyesuaian jadwal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026,” ujar Bayu Susanto, Senin, 25 Mei 2026.
Meski pelayanan di kantor diliburkan, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring melalui layanan Samsat Elektronik.
“Pelayanan pembayaran PKB tetap dapat dilakukan secara daring melalui layanan Samsat Elektronik,” jelas Bayu.
Selain itu, Samsat Way Kanan juga memberikan toleransi bagi wajib pajak yang masa berlaku PKB dan BBNKB-nya jatuh tempo pada tanggal 27 dan 28 Mei 2026.
“Kendaraan yang masa pajaknya habis pada tanggal tersebut diberikan toleransi waktu pembayaran pada tanggal 29 dan 30 Mei 2026. Kami pastikan tidak akan ada pengenaan denda keterlambatan,” katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....