sebelum Terlambat, Pastikan Perkawinanmu Tercatat!

  • 26 Mei 2026 11:38 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID,Way Kanan:Bagi sepasang kekasih, momentum pernikahan adalah salah satu hari paling membahagiakan dalam hidup. Di Indonesia, selain sah secara agama atau adat, ada satu hal lagi yang sifatnya mutlak dan tidak boleh diabaikan, yaitu pencatatan perkawinan oleh negara.

Dikutip dari laman BKKBN banyak pasangan yang menunda atau bahkan mengabaikan proses administrasi ini dengan alasan "yang penting sah di mata agama". Padahal, membiarkan pernikahan tidak tercatat adalah bom waktu yang bisa memicu berbagai masalah pelik di kemudian hari. Sebelum segalanya terlambat, mari pahami mengapa buku nikah atau akta perkawinan Anda begitu berharga.

Mengapa Perkawinan Harus Tercatat oleh Negara?
Undang-Undang Pernikahan di Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanpa adanya catatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi Muslim, atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bagi non-Muslim, pernikahan Anda dianggap tidak ada oleh negara. Berikut adalah risiko besar yang mengintai jika perkawinan tidak tercatat:
  • Istri Tidak Memiliki Perlindungan Hukum: Jika terjadi perceraian atau suami meninggal dunia, istri tidak berhak menuntut nafkah mut'ah, iddah, atau warisan secara hukum negara.
  • Status Anak Menjadi Rumit: Anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat secara hukum hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Pengurusan akta kelahiran anak akan lebih rumit dan hak anak untuk menuntut nafkah serta warisan dari ayahnya menjadi lemah.
  • Sengketa Harta Bersama (Gana-Gini): Tanpa bukti legal perkawinan, pembagian harta yang dibeli bersama selama masa pernikahan tidak memiliki payung hukum yang jelas jika terjadi perpisahan.
  • Kesulitan Administrasi Publik: Pasangan tidak akan bisa membuat Kartu Keluarga (KK) bersama, mengurus paspor, mengajukan KPR bank, hingga mendaftarkan BPJS Kesehatan keluarga dengan lancar.

Sudah Terlanjur Menikah Siri? Ini Solusinya!
Bagi pasangan yang saat ini sudah telanjur menikah secara agama (nikah siri) dan belum tercatat, tidak perlu berkecil hati atau panik. Negara menyediakan jalur legal untuk meresmikan pernikahan Anda tanpa harus melakukan akad ulang dari awal, yaitu melalui Isbat Nikah.
  1. Bagi Umat Muslim: Anda dapat mengajukan permohonan Isbat Nikah (pengesahan nikah) ke Pengadilan Agama setempat. Jika permohonan dikabulkan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan penetapan yang menjadi dasar bagi KUA untuk menerbitkan Buku Nikah.
  2. Bagi Umat Non-Muslim: Pasangan dapat mengajukan pelaporan atau permohonan pencatatan terlambat ke Dispendukcapil, yang dalam beberapa kasus memerlukan penetapan dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu, tergantung pada situasi dan aturan daerah setempat.

Mencatatkan perkawinan bukan sekadar urusan memegang selembar kertas atau buku saku. Ini adalah bentuk tanggung jawab, komitmen tertinggi, dan bukti cinta nyata untuk melindungi pasangan hidup dan anak-anak Anda dari ketidakpastian masa depan. Jangan tunggu sampai muncul masalah besar baru Anda kebingungan mengurusnya. Pastikan perkawinan Anda tercatat sekarang juga, sebelum terlambat!


google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....