Pemkab Way Kanan Bahas Revisi RTRW 2026–2046
- 18 Mei 2026 19:30 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Pemerintah Kabupaten Way Kanan membahas revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor di The Tribrata Convention Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah bersama Sekretaris Daerah Machiavelli Herman Tarmizi dan jajaran OPD terkait.
Bupati Ayu Asalasiyah mengatakan revisi RTRW Way Kanan Tahun 2026–2046 disusun untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, investasi, dan pelestarian lingkungan.
"Revisi RTRW ini tidak hanya menjadi pedoman pembangunan daerah, tetapi juga sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, investasi, serta pelestarian lingkungan hidup," ujar Ayu.
Way Kanan memiliki luas wilayah 3.522,11 kilometer persegi yang terdiri dari 15 kecamatan dan 227 kampung, dengan jumlah penduduk sekitar 495 ribu jiwa.
Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi penopang utama ekonomi daerah dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai lebih dari Rp21 triliun.
Dalam revisi RTRW tersebut, Pemkab Way Kanan menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 27.250,08 hektare. Selain itu, kawasan hutan seluas 79.524 hektare tetap dipertahankan sesuai regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pemerintah daerah juga menyiapkan kawasan peruntukan industri seluas 5.089,9 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan untuk mendukung investasi.
“Melalui forum lintas sektor ini, kami berharap seluruh substansi revisi RTRW Kabupaten Way Kanan dapat selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi," jelasnya.
"Dengan demikian, regulasi ini mampu mendukung pengembangan kawasan strategis, penguatan sektor pertanian dan industri, serta peningkatan konektivitas wilayah demi mendukung visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya, menambahkan.
Menurut Ayu, penyusunan revisi RTRW telah melalui tahapan konsultasi publik, pembahasan Forum Penataan Ruang, kesepakatan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hingga pembahasan lintas sektor bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Pemerintah Kabupaten Way Kanan siap menindaklanjuti berbagai masukan dan saran dari kementerian/lembaga agar dokumen RTRW yang disusun benar-benar berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....