DPD RI Perjuangkan Legalitas Lahan Warga Tanggamus

  • 18 Mei 2026 18:29 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Anggota DPD RI asal Lampung, Bustami Zainudin, mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan kepastian hukum lahan bagi masyarakat di Kabupaten Tanggamus.

Bustami mendampingi jajaran DPD PSI Kabupaten Tanggamus melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia guna mengawal usulan pelepasan sebagian kawasan hutan Register 28 Pematang Neba.

Usulan tersebut menyangkut pelepasan kawasan hutan seluas kurang lebih 102 hektare yang berada di Dusun XII Way Tebu, Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Lahan tersebut selama ini menjadi tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan masyarakat setempat yang menginginkan kepastian hukum atas status wilayah yang mereka tempati.

Rombongan diterima langsung oleh Beni Raharjo selaku Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan di kantor kementerian di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Bustami menegaskan bahwa perjuangan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk memastikan aspirasi masyarakat Lampung mendapat perhatian pemerintah pusat.

“Kami hadir bukan sekadar membawa dokumen administratif, tetapi juga membawa harapan besar masyarakat. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, keadilan atas ruang hidup, serta solusi nyata yang berpihak kepada rakyat,” ujar Bustami.

Audiensi tersebut turut menghadirkan perwakilan masyarakat Tanggamus, yakni Dedi, Zaini, Jamali, dan Jarwo, yang menyampaikan langsung kondisi di lapangan serta harapan masyarakat terhadap legalitas lahan yang mereka tempati.

Menanggapi hal itu, Beni Raharjo menyatakan pihak kementerian akan mempelajari seluruh dokumen dan data lapangan yang telah disampaikan.

“Seluruh dokumen, data lapangan, serta aspirasi dari masyarakat ini akan kami pelajari secara saksama. Kami akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Beni.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian persoalan status lahan di kawasan Register 28 Pematang Neba melalui kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....