Penyuluh Perikanan Perkuat Kelembagaan Pembudidaya Ikan
- 16 Mei 2026 16:59 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan— Penyuluh Perikanan Kabupaten Way Kanan Miskun Susilo menjelaskan peran strategis dalam pemberdayaan kelompok pembudidaya ikan. Peran tersebut mengacu pada Permen KP Nomor 28 Tahun 2024.
Menurut Miskun, penyuluh memiliki dua tugas utama terkait kelembagaan pelaku usaha. Tugas itu meliputi penumbuhan kelompok dan pengembangan kelembagaan kelompok.
“Penyuluh memfasilitasi pelaku usaha membentuk kelompok perikanan sesuai aturan berlaku. Ini bagian dari penumbuhan kelembagaan,” ujarnya, Jumat, 15 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pengembangan kelembagaan dilakukan melalui pembinaan berkelanjutan kepada kelompok. Pembinaan mencakup keterampilan teknis budidaya hingga administrasi kelompok.
Selain itu, penyuluh membantu kelompok dalam pengembangan usaha perikanan. Tujuannya agar kelompok menjadi lebih aktif, produktif, dan mandiri.
“Kami mendampingi kelompok agar mampu mengelola usaha secara baik. Kelembagaan kuat akan berdampak pada hasil usaha,” katanya.
Miskun menambahkan, peran penyuluh menjadi penghubung antara kebijakan dan pelaku usaha. Penyuluh hadir langsung mendampingi masyarakat di lapangan.
Ia berharap kelembagaan kelompok perikanan di Way Kanan semakin berkembang. Dengan demikian, kesejahteraan pembudidaya ikan dapat meningkat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....