TPHP Way Kanan Jelaskan Syarat Hewan Ternak Layak Kurban
- 16 Mei 2026 16:40 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan — Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Way Kanan, Anik Eko Budiati, menjelaskan indikator hewan layak kurban. Penjelasan ini untuk membantu masyarakat memilih ternak yang sehat dan sesuai syariat, Jumat, 15 Mei 2026.
Menurut Anik, indikator pertama adalah kondisi hewan harus sehat dan tidak sakit. Hewan tidak boleh menunjukkan gejala lemas, demam, atau kehilangan nafsu makan.
“Ternak tidak boleh memiliki tanda penyakit seperti PMK, misalnya luka di mulut dan kaki. Kondisi fisik harus benar-benar prima,” ujar Anik.
Ia menegaskan, hewan kurban juga tidak boleh memiliki cacat fisik yang jelas. Contohnya buta, pincang, atau telinga dan ekor terpotong sebagian besar.
Selain itu, umur hewan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Sapi atau kerbau minimal berumur dua tahun, sedangkan kambing atau domba minimal satu tahun.
“Kambing atau domba bisa dilihat dari pergantian gigi. Umur menjadi syarat penting dalam kelayakan kurban,” katanya.
| Baca juga: Sairul Sidiq Kembali Pimpin PKB Way Kanan |
Anik menambahkan, kondisi tubuh hewan harus tampak gemuk dan aktif bergerak. Bulu juga harus bersih dan tidak kusam sebagai tanda perawatan baik.
Ia menyarankan agar tidak memilih hewan betina yang sedang bunting tua. Pemilik ternak juga wajib memastikan adanya surat keterangan sehat.
“Surat keterangan sehat penting sebagai jaminan ternak bebas penyakit. Ini untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....