Pemkab Way Kanan Koordinasi Penyelesaian Masalah Register 44

  • 07 Mei 2026 12:05 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima kunjungan koordinasi dari Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam rangka pembahasan dan penyelesaian pengaduan HAM di wilayah Kabupaten Way Kanan. Kehadiran tim Kementerian HAM RI disambut Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah.

Koordinasi tersebut membahas sejumlah pengaduan HAM yang masuk ke Kementerian HAM RI. Di antaranya pengaduan dari Salim Syah terkait ganti rugi lahan oleh PT PSMI serta pengaduan Hardopatmoko mengenai penyelesaian lahan dan administrasi kependudukan di kawasan Register 44 Sungai Muara Dua.

Dalam pertemuan itu, Ayu Asalasiyah menyampaikan Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus berupaya memberikan pelayanan HAM kepada seluruh masyarakat. Upaya tersebut termasuk penanganan persoalan yang terjadi di kawasan Register 44.

“Pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung terhadap kawasan hutan register sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Meski demikian, pemerintah daerah tetap melakukan berbagai langkah untuk membantu masyarakat,” katanya, Kamis, 7 Mei 2026.

Dia menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan yakni melaporkan persoalan lahan masyarakat kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Selain itu, pemerintah daerah juga telah memberikan lebih dari 500 layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat di kawasan Register 44 Sungai Muara Dua.

Pelayanan administrasi tersebut meliputi penerbitan KTP, akta kelahiran, kartu identitas, dan kartu keluarga bagi masyarakat yang bersedia menginduk pada kampung terdekat di kawasan register.

Hasil koordinasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi Kementerian HAM RI dalam menerbitkan rekomendasi kepada pihak pengadu maupun pihak-pihak terkait lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....